Jual Beli Utang dengan Utang
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Termasuk diantara bentuk transaksi yang terlarang adalah jual beli utang dengan utang. Diantara dasar larangan ini adalah,
Pertama, hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-Kali’ bil Kali’ (utang dengan utang).
Status Hadis
Hadis ini diriwayatkan ad-Daruquthni dalam sunannya 3105 dan Baihaqi dalam as-Sughra dari jalur Musa bin Ubaidah ar-Rabadzi dari Abdullah bin Dinar…
Dan Musa bin Ubaidah didhaifkan para ulama.
Imam as-Syafii mengatakan,
أهل الحديث يوهنون هذا الحديث
“Ahli hadis menilai lemah hadis ini.” (Dinukil dari Nailul Authar, 5/254)
Imam Ahmad mengatakan,
لا تحل الرواية عن موسى بن عبيدة عندي ولا أعرف هذا الحديث من غيره
Menurutku, tidak halal meriwayatkan dari Musa bin Ubaidah. Dan saya tidak mengetahui hadis ini dari jalur yang lain. (Nashbur Rayah, az-Zaila’i, 4/39).
Hadis ini juga didhaifkan al-Hafidz Ibnu Hajar (Talkhis al-Habir, 3/26), as-Syaukani (Nailul Authar, 5/254), dan yang lainnya. Kesimpulannya hadis ini dhaif.
Kedua, ijma’ ulama
Sekalipun hadis di atas dhaif, bukan berarti jual beli utang dengan utang dibolehkan. Karena ulama sepakat, transaksi al-Kali’ bil Kali – jual beli utang dengan utang – hukumnnya terlarang.
Imam Malik mengatakan,
وقد نهى عن بيع الكالئ بالكالئ
Jual beli al-Kali bil Kali’ hukumnya dilarang. (al-Muwatha’, Riwayat Yahya al-Laitsi, 2/628)
Imam as-Syafii dalam kitabnya al-Umm pernah membahas hukum menjual barang yang masih dalam tanggungan. Beliau mengatakan,
والمسلمون ينهون عن بيع الدين بالدين
“Kaum muslimin dilarang untun jual beli utang dengan utang.” (al-Umm, 4/30)
Pernyataan kesepakatan ulama,
Ibnu Qudamah menukil keterangan ijma’ ulama dari Ibnul Mundzir,
قال ابن المنذر: أجمع أهل العلم على أن بيع الدين بالدين لا يجوز. وقال أحمد : إنما هو إجماع
Ibnul Mundzir mengatakan, ‘Ulama sepakat bahwa jual beli utang dengan utang tidak boleh. Imam Ahmad mengatakan, “Ulama sepakat dalam masalah ini.” (al-Mughni, 4/186).
As-Syaukani mengomentari sanad hadis di atas, dan adanya ijma’,
وإن كان في إسناده موسى بن عبيدة الربذي فقد شد من عضده ما يحكى من الإجماع على عدم جواز بيع الكاليء بالكاليء
Meskipun dalam sanadnya terdapat perawi bernama Musa bin Ubaidah ar-Rabadzi, namun ada pendukung kuat dari nulikan ijma’ bahwa tidak boleh jual beli utang dengan utang. (as-Sailul Jarar, hlm. 480)
Ijma’ inilah yang menjadi landasan kita untuk menyatakan bahwa jual beli utang dengan utang hukumnya terlarang.
Pengertian Jual Beli Utang dengan Utang
Al-Kali’ [الكالئ] secara bahasa artinya nasiah (tertuda). Dari kata kala-a ~ yakla-u [كلأ – يكلأ] yang artinya tertunda. (an-Nihayah, Ibnul Atsir, 4/194)
Dalam kitab al-Muwatha’, terdapat penjelasan tentang jual beli al-Kali’ bil Kali
وَالْكَالِئُ بِالْكَالِئِ أَنْ يَبِيعَ الرَّجُلُ دَيْنًا لَهُ عَلَى رَجُلٍ بِدَيْنٍ عَلَى رَجُلٍ آخَرَ
Jual beli al-Kali’ bil Kali adalah seseorang (si A) menjual barang miliknya yang masih terutang kepada pembeli (si B) dengan pembayaran yang masih terutang di tempat orang lain (si C). (Muwatha’ Malik, 2/659)
Semoga tidak membingungkan… ilustrasinya,
Mukidi pemilik konter HP. Datang Paijo hendak membeli HP merk ‘JaDe’. Saat itu Mukidi tidak punya, dan Mukidi menjanjikan barangnya akan dipesankan ke produsennya dan akan datang sebulan lagi. Sementara Paijo minta, nanti yang bayar adalah Marijan, karena Marijan punya utang ke Paijo.
Lalu mereka melakukan akad dan transaksi, deal harga dan berpisah.
Dalam Fatwa Lajnah Daimah no. 18535 dijelaskan bahwa jual beli al-Kali’ bil Kali ada 2 bentuk,
[1] Menjual barang yang masih dalam tanggungan (belum ada di tangan), dengan pembayaran yang tertunda. Seperti transaksi
[2] Jual beli salam, namun dijual kembali ke penjual sebelum barang diserahkan
Misalnya Paimen pesan beras 1 kwintal ke Bejo seharga 200 rb dan akan dikirim 3 bulan lagi. Paimen bayar 200rb. Sehingga Bejo punya utang untuk menyerahkan beras 1 kwintal. Hingga waktu 3 bulan, Bejo belum bisa menyerahkan beras 1 kwintal. Kemudian oleh mereka melakukan transaksi ulang.
Bejo mengatakan kepada Paimen:
“Saya tidak bisa menyerahkan beras 1 kwintal. Anggap saja, beras 1 kwintal itu sudah ada di kamu, lalu beras itu saya beli lagi dari kamu seharga 300rb untuk waktu pembayaran selama 2 bulan lagi.”
Kemudian mereka setuju. Akhirnya Bejo membayar 300rb dengan dicicil selama 2 bulan ke depan.
Transaksi ini terlarang dengan sepakat ulama.
Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam mengatakan,
النَّسِيئَة بِالنَّسِيئَةِ فِي وُجُوه كَثِيرَة من البيع مِنْهَا: أَن يُسّلم الرجل إِلَيّ الرجل مائَة دِرْهَم إِلَيّ سنة فِي كُرّ طَعَام لكُرّ فَإِذا انْقَضتْ السّنة وَحل الطَّعَام عَلَيْهِ قَالَ الَّذِي عَلَيْهِ الطَّعَام للدافع: لَيْسَ عِنْدِي طَعَام لَكِن بِعني هَذَا الكُرَّ بِمِائَتي دِرْهَم إِلَيّ شهر
Utang dengan utang bentuk transaksinya ada banyak. Diantaranya, si A menyerahkan 100 dirham ke si B untuk membeli 1 kwintal makanan yang akan diserahkan tahun depan. Ketika sudah berlalu setahun, dan saatnya makanan diserahkan, si B mengatakan kepada si A: “Saya tidak memiliki makanan. Namun tolong jual 1 kwintal makanan itu ke saya seharga 200 dirham selama sebulan.” (Gharib al-Hadits, 1/21)
Berdasarkan keterangan di atas, termasuk jual beli utang dengan utang adalah jual beli barang sistem inden. Memesan barang dengan membayar DP kepada penjual, sementara penjual sama sekali belum memiliki barang itu dan dia bukan produsen.
Allahu a’lam.
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits
KonsultasiSyariah.com
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK